Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi

×

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dang menangkap lima orang diduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 21.10 WIB.

Ke lima pelaku itu inisial EKGL (18) warga Jalan Penyerang Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, VJS (19) warga Jalan Patroli Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, VD (24) warga Desa Rukun Mulyo Nagori Rukun Mulyo Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun, PARH (19) warga Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan YS (27) warga Jalan Tojai Baru Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram di Jalan Singosari

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaslan awalnya personil menerima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 21.10 WIB Tim Opsanal Unit 2 Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku EKGL sedang berdiri di pinggir jalan di jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 1 bungkus kacang atom didalamnya 3 buah pil narkotika jenis extasi warna kuning dan 2 pil extacy warna baru dari kantong depan sebelah kirinya.

Saat diinterogasi diduga pelaku EKGL mengaku pemilik 5 butir pil ekstasi tersebut dan diperolehnya dari laki laki inisial VJS alias V. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku VJS alias V di Jalan Dea Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan barang  bukti 1 unit handphone (HP) Iphone 11 warna hitam di kantong depan sebelah kiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *