Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek XIII Koto Kampar Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Dikebun Sawit Diringkus – Ditemukan 55 Paket Sabu Dan Barang Bukti Beragam

×

Polsek XIII Koto Kampar Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Dikebun Sawit Diringkus – Ditemukan 55 Paket Sabu Dan Barang Bukti Beragam

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Dewanusantaranews.com – Komitmen tegas jajaran Polsek XIII Koto Kampar dalam membasmi peredaran narkoba sampai ke akar rumput kembali terwujudkan dengan suksesnya penangkapan seorang pengedar sabu berinisial SS (36 Th) di tengah perkebunan sawit Afdeling III PT. Padasa Enam Utama, Desa Muara Takus, pada hari Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku perdagangan barang haram, bahkan di kawasan perkebunan yang dianggap tersembunyi pun tidak luput dari pengawasan kepolisian.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra, Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di areal kebun. “Masyarakat tidak tinggal diam melihat aktivitas yang merusak generasi muda berlangsung di lingkungannya. Laporan yang mereka sampaikan menjadi pijakan penting bagi kami untuk segera mengambil tindakan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek XIII Koto Kampar.

Baca Juga  Patroli Polsek Medang Deras Pastikan Kondusifitas Kamtibmas

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim IPTU Syafrianto, bersama tim penyidik langsung melakukan penyelidikan yang cermat dan terencana. Setelah melakukan pengawasan selama beberapa waktu, tim berhasil mengamankan tersangka SS tepat pada saat ia akan melakukan transaksi. Saat dilakukan geledah terhadap diri dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan 8 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas pinggang hitam miliknya.

“Tidak hanya itu, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya yang berlokasi di perumahan Afdeling IV PT. Padasa Enam Utama. Kami langsung melakukan pengembangan kasus dan menemukan 47 paket sabu lagi yang disembunyikan dengan cermat di dalam bantal guling,” jelas IPTU Syafrianto yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.

Baca Juga  Jangan Panik! Kapolres Simalungun Tegaskan Stok BBM Aman 21 Hari, Warga Tidak Perlu Serbu SPBU

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita total 55 paket sabu dengan berat bruto 8,97 gram, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, 1 unit timbangan digital, 215 plastik klip kosong, 92 kaca pirex, alat hisap bong, handphone merk Vivo, serta perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan untuk mendistribusikan sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *