Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sengaja Tutup Akses Informasi, Kepsek SDN 060873 Diduga Langgar Hukum dan Terancam Jerat Pidana Korupsi

×

Sengaja Tutup Akses Informasi, Kepsek SDN 060873 Diduga Langgar Hukum dan Terancam Jerat Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Medan – Dewanusantaranews.com – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060873 Kecamatan Medan Timur yang juga menjabat selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Medan Timur, Agus Salim Pohan, S.Pd., M.Pd., diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran administrasi yang berunsur pidana, akibat sengaja menutup akses dan menolak menyerahkan dokumen resmi pengelolaan keuangan sekolah yang bersifat publik. Hal ini diungkapkan oleh Joshrius, Koordinator Liputan Nasional instrumentasi.com dan mantan aktivis 1998, yang menegaskan bahwa sikap tertutup tersebut mengindikasikan adanya niat jahat untuk menutupi penyimpangan, sehingga perbuatannya diduga telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dan patut dijerat serta dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Jacob Ereste : Kesetiaan Maupun Komitmen Yang jujur Serta Tulus Terpatri di Dalam Kedalaman Hati Sanubari Sendiri

Berdasarkan surat permohonan resmi tertanggal 9 Mei 2026, Joshrius telah mengajukan permintaan sah atas dokumen yang wajib disediakan, meliputi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tahun 2025–2026, Laporan Arus Kas Dana BOS dan BOPD periode yang sama, dokumen legalitas dan laporan keuangan Koperasi Sekolah, Salinan SK pengangkatan sebagai Ketua K3S, serta rincian pembiayaan dan sumber dana kegiatan K3S. Hingga batas waktu yang ditentukan, Agus Salim Pohan tidak memberikan tanggapan maupun dokumen yang diminta, padahal berita ini telah dikonfirmasi oleh tim redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor 0813756xxxxx, namun tidak dijawab maupun ditanggapi oleh pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, diduga kuat perbuatan Agus Salim Pohan telah memenuhi unsur pidana dan dapat dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan:

Baca Juga  Polsek Gunung Malela Himbau Warga Tidak Panik, Jasad Yang Digali Orang Tak Dikenal di Tpu Muslim Telah Dimakamkan Kembali Dengan Layak

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Agus Salim Pohan diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan menutup pengelolaan dana negara, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga diduga bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 323 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan menyembunyikan dokumen keuangan yang wajib ditunjukkan menurut hukum diduga merupakan tindak pidana pemusnahan atau penyembunyian dokumen resmi, sehingga diduga bersalah dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penolakan memberikan informasi publik yang wajib disediakan diduga merupakan tindak pidana penghalangan hak publik, sehingga diduga bersalah dan terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50.000.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *