Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela Berhasil Damaikan Dua Pihak yang Saling Lapor, Iklim Kondusif Masyarakat Terjaga

×

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela Berhasil Damaikan Dua Pihak yang Saling Lapor, Iklim Kondusif Masyarakat Terjaga

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Profesionalisme Polri kembali dibuktikan bukan hanya melalui penangkapan pelaku kejahatan, tetapi juga melalui kemampuan membangun perdamaian di tengah masyarakat. Kolaborasi apik antara Satuan Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil memediasi dua pihak yang saling berseteru dan saling lapor, hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai yang mengakhiri konflik berkepanjangan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 07 Mei 2026, sekira pukul 21.31 WIB, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam menciptakan iklim yang sejuk di tengah masyarakat Kabupaten Simalungun.

“Polri tidak hanya hadir untuk menangkap pelaku kejahatan. Kami juga hadir sebagai jembatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa pendekatan humanis dan profesional mampu menyelesaikan konflik secara bermartabat tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sambangi SMP Negeri 8, Himbau Jauhi Narkoba

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang saling berkaitan. Laporan pertama bernomor LP/B/339/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022 atas nama pelapor Thaleb, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada 22 Mei 2022 di Huta VI, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela. Laporan kedua bernomor LP/B/183/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 atas nama pelapor Edi Prayitno, terkait dugaan pengrusakan di Blok I 22, Afd I, Perkebunan PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun, Kecamatan Gunung Malela, yang terjadi pada Sabtu 25 April 2026 sekira pukul 11.15 WIB. Laporan ketiga bernomor LP/B/96/IV/2026 tertanggal 26 April 2026, terkait tindak pidana menghalangi pekerjaan yang terjadi pada hari yang sama, pukul 11.30 WIB, di samping pemakaman muslim di Huta 6, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela.

Baca Juga  Pos Lantas Aek Natas Melaksanakan Ops Keselamatan Toba 2025 Tegur Pengguna Jalan Untuk Patuhi Peraturan

“Kami melihat bahwa persoalan ini berpotensi diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi. Oleh karena itu, kami mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua pihak dalam suasana yang kondusif dan penuh itikad baik,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Mediasi dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Mei 2026, pukul 12.30 WIB, bertempat di Ruang Polsek Gunung Malela. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., didampingi oleh penyidik pembantu dari kedua satuan, yakni AIPTU R. Sitio dan BRIGPOL C. Sinaga dari Sat Reskrim Polres Simalungun, serta AIPDA Lambas Simamora dan BRIGPOL Alwi Simatupang dari Polsek Gunung Malela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *