Simalungun – Dewanusantaranews.com – Permasalahan sangketa tanah yang terjadi di Nagori saran Padang walaupun sudah ada putusan ikcrah melalu PTUN Medan namun masih menyita perhatian publik ,pasalnya Robinson Tarigan selaku pangulu Nagori yang mempunyai wewenang secara admistratif dan kekuasaan secara legal atas wilayah desa tidak koreratif atau membuat putusan penuh malah seolah mendiamkan persoalan hingga dugaan bisa memicu pertikaian sehingga masyarakat terus mendesak agar membuat sikap tegas atas sangketa tanah yang sudah inckrah Dimata hukum.
Terpisah, awak media
Saat mengkonfirmasi kuasa hukum dari Renus Barus , Marenus barus,
Henri dens Simarmata SH di ruangan kerjanya
tgl (5/6/ 2026,) menegaskan
” Untuk menghindari polemik alangkah baik nya kades melarang kedua belah pihak menguasai tanah objek perkara tersebut” ucap Henri.
” Tindakan Kepala Desa (Kades) yang melarang kedua belah pihak menguasai tanah objek perkara adalah langkah preventif yang tepat untuk menghindari polemik, konflik fisik, atau tindakan sewenang-wenang (penyerobotan)”
” Dalam konteks hukum, hal ini sering disebut sebagai tindakan mengamankan objek sengketa ,
Kewenangan Kades sebagai Mediator Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa ( pangulu ) berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat, termasuk tanah, dengan bertindak sebagai mediator atau “hakim perdamaian desa”” ucap nya berapi api,dia pun meminta agar tidak terjadi hal dikemudian hari dan semua pihak harus menghormati hukum yang berjalan.
“Mencegah Pidana Penyerobotan.
Melarang penguasaan fisik oleh salah satu pihak bertujuan mencegah salah satu pihak melakukan tindakan ilegal seperti menduduki, mengerjakan, atau menyewakan tanah yang sedang bersengketa, yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 385 KUHP (atau pasal terkait di UU 1/2023).












