Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Dugaan tindak pidana pemalsuan SKT pangulu saran Padang dilaporkan ke inspektorat simalungun

×

Dugaan tindak pidana pemalsuan SKT pangulu saran Padang dilaporkan ke inspektorat simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dugaan pemalsuan SKT pangulu saran Padang Robinson Tarigan resmi diadukan ke Inspektorat Simalungun.
Kamis (23/04/2026).

Marenus barus (80) selaku pelapor saat dimintai keterangan memohon kepada inspektorat Simalungun agar memproses pangulu Nagori saran Padang atas dugaan pemalsuan SKT , permasalahan tanah seluas 10 rantai dijalan besar saran Padang Saribu Dolok atas pembagian tanah warisan dari orangtuanya,melalui putusan PTUN dan sudah ikracht (putusan tetap) seharusnya pangulu saran Padang membuat keputusan melarang Carles Barus membajak tanah tersebut yang sudah menimbulkan kerugian besar yang berdampak buruk baik kerugian materil dan moril.

Marenus barus (80) juga memohon kepada inspektorat supaya pangulu Nagori saran Padang diberikan sanksi hukuman dan jika terbukti ada unsur pidana nya dijebloskan ke penjara.

Henri dens Saragih SH mengatakan ini hari ia dan marenus barus akan mendatangi inspektorat Simalungun ” iya ini hari kita antar ” tulisnya melalui aplikasi whatshaap.

Baca Juga  Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan dipanggil DPMN Simalungun terkait putusan PTUN Medan atas sangketa tanah

Sesuai isi pasal 116 UU no 51 ” Barang siapa yang tidak menjalankan putusan PTUN yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud maka dapat diberikan sanksi administrasi ,uang paksa dan pelaporan kepada atasan hingga presiden selama 60 hari kerja terhitung incraht mulai pembatasan putusan.

Ada pun isi dari surat pengaduan marenus barus ke inspektorat Simalungun adalah :

Kepada yth ;
Bapak Kepala inspektorat kab. Simalungun.
Di . Bahapal Raya kec, Raya , simalungun.

Dengan hormat ,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Marenus Barus.
Umur. : 80 tahun
Agama. : kristen
Pekerjaan : petani / pekebun
Alamat. : paribuan Nagori paribuan kec. Dolok silou .simalungun.

Mengadukan keluhan saya Kepada bapak kepala inspektorat, kan.simalungun
Ada pun keluhan saya ialah : 1. Saya memiliki sebidang tanah seluas 10 rantai di jln besar saran padang seribudolok. ( pembagian harta warisan dari orang tua saya alm Mardim Barus ) pada tgl 27.10. 1974. Surat pembagian harta terlampir.
2. Bahwa selama ini Tanah milik saya di kuasai oleh alm abang kandung saya Leman Barus.
3. Di tahun 2020 kami mendatangi keluarga Leman Barus , untuk meminta tanah tersebut. Dan pada saat itu anak dari Leman Barus . Carles Barus ,bertanya kepada ibu nya tentang status tanah tersebut. Dan Ibunya dengan tegas mengatakan bahwa tanah tersebut milik Marenus Barus yang selama ini di kuasai nya.
4. Selanjut nya tanah tersebut di ukur bersama aparat Nagori Saran padang. Dan di buat batas batas nya.( Foto pengukuran terlampir )

Baca Juga  Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Pendeta, Gasak Barang Senilai Rp 36 Juta

5. Tiga hari kemudian batas yang telah di buat bersama aparat Nagori , di cabuti oleh isteri Carles Barus.yang mengklaim tanah itu milik nya.
6. Dalam pencabutan patok tapal batas tersebut , kami merasa keberatan. Dan kami menjumpai Carles barus membicarakan secara keluarga. Tetapi tidak mendapat solusi yang baik.

7. Selanjut nya kami menjumpai pangulu Nagori saran padang Robinson Tarigan , dan membuat surat permohonan dan pemberitahuan , supaya jangan menerbitkan SKT , karena tanah tersebut dalam sengketa. ( surat permohonan terlampir )

8. Bahwa di tahun 2022 pangulu nagori saranpadang Robinson Tarigan menerbitkan SKT atas nama Carles Barus anak Dari alm .Leman Barus. Tanpa menelusuri riwayat tanah dengan benar. Sehingga Kami pun merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *