TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Upaya pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi terus digencarkan. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba saat berada disebuah rumah di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sabtu siang (18/4/2026).
“Pelaku diketahui berinisial ASC (46), yang diamankan dari dalam sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (21/4).
Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,98 gram”, Terangnya.












