Sungai Apit – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak Afni Zulkifli meresmikan pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) sekaligus pembukaan akses jalan sepanjang 1,2 km di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Senin (20/4/2026).
Pembangunan galangan kapal ini sepenuhnya berasal dari investasi swasta di kawasan industri milik pemerintah daerah. PT MNS melakukan investasi senilai lebih dari Rp300 miliar, dengan tahap pertama direalisasikan sebesar Rp100 miliar lebih.
Bupati Afni menyampaikan, galangan ka
pal ini diproyeksikan menjadi pusat layanan perbaikan dan pembangunan kapal terbesar se-Sumatera.
“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Saya berterima kasih kepada PT MNS yang dengan berani mengucurkan investasi besar di KITB. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujar Afni dalam sambutannya.
Afni mengapresiasi komitmen PT MNS menanamkan investasi besar di KITB, yang menandai babak baru geliat ekonomi sektor maritim di kawasan industri tersebut.
“KITB menjadi jantung ekonomi baru di Kabupaten Siak, bahkan Provinsi Riau dan Sumatera. Lokasi ini diharapkan menjadi jalur distribusi pasokan komoditas, baik ke dalam maupun ke luar Provinsi Riau, bahkan lintas negara,” kata Afni.
Dengan hadirnya investasi ini, sambungnya, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). KITB menurutnya adalah “harta karun” milik Siak yang mulai dibenahi secara bertahap.
“Kawasan ini harga mati untuk terus dikembangkan. Saya juga meminta agar kawasan ini ditata ulang. Investasi dipermudah, proses perizinan dipercepat, aturan hukumnya diperjelas, agar investor tidak ragu dan memiliki kepastian berinvestasi di sini. Saya ingatkan kepada jajaran saya, jangan ada pungli kepada para investor,” tegas Afni.
Afni menjelaskan, KITB sempat lama vakum dari perbincangan, padahal instrumen pengembangan kawasan ini sudah lengkap. Mulai dari pengelola, payung hukum dalam bentuk perda, hingga pernah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun faktanya, kawasan industri tersebut hanya tinggal nama. Lahan terus berkurang akibat peralihan kepemilikan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bahkan, lahan yang telah dikuasai masih berupa semak belukar.












