TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu dini hari (19/4/2026), personel Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berlangsung di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (20/4), yang menyatakan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono, S.H bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi”, ujarnya.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa, masing- masing berinisial ZS (31) dan S (41), di area SPBU tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram atau setara 1 ons.












