Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

×

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dewanusantaranews.com – Aparat kepolisian menghalangi sekelompok orang yang diduga preman hendak melakukan eksekusi rumah milik seorang wartawan TVRI Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terjadi di tengah polemik lelang yang disebut-sebut mengandung cacat hukum.

Kuasa hukum Umar menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam kasus tersebut. Menurutnya, Umar baru mengetahui adanya persoalan hukum setelah muncul ancaman lelang dari pihak yang disebut sebagai Bank Mandiri.

“, terdapat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan bahwa identitas debitur atas nama Nita Tahir tidak terdaftar dalam database. Artinya, diduga menggunakan KTP palsu,” ungkap kuasa hukum.

Ia menjelaskan, jika benar identitas tersebut tidak sah, maka seluruh perikatan kredit, termasuk hak tanggungan, dinilai cacat hukum dan seharusnya tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan lelang.

Baca Juga  Polsek Teluk Mengkudu Cek Lokasi Kebakaran 2 Unit Rumah Warga

“Perikatan hukum harus dilakukan secara sah. Jika menggunakan identitas palsu, maka seluruh dokumen turunannya menjadi tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran perbankan oleh Bank Mandiri. Umar disebut mengalami pendebitan rekening tanpa adanya surat kuasa resmi selama kurang lebih lima tahun dengan total mencapai sekitar Rp840 juta.

“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak bank untuk melakukan pendebitan. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Umar juga disebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp380 juta sebagai uang muka kepada pihak yang mengatasnamakan Nita Tahir. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *