Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Dumai Dewa Nusantara News

Skandal “UANG SENYAP” PDAM Dumai : Bau Korupsi Dan Pembungkaman Demokrasi, Komisaris Terancam Pidana Berat

×

Skandal “UANG SENYAP” PDAM Dumai : Bau Korupsi Dan Pembungkaman Demokrasi, Komisaris Terancam Pidana Berat

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dewanusantaranews.com – Dugaan praktik “uang senyap” untuk membungkam aksi demonstrasi oleh oknum pejabat di tubuh Perumdam Tirta Dumai kini memasuki fase yang lebih serius. Indikasinya diduga kuat ada penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan potensi tindak pidana korupsi. 12/04/2026.

Sorotan publik tajam mengarah kepada Satrya Alamsyah, yang memegang dua posisi strategis sekaligus rawan konflik. Jabatan komisaris PDAM dan Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Posisi ganda ini bukan hanya problem etik, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyimpangan kekuasaan.

Informasi yang beredar luas menyebutkan adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang diduga sengaja digelontorkan untuk menghentikan aksi demonstrasi masyarakat GEMPA Dumai yang mana aksi yang sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Baca Juga  Pemkab Rohil Terima Piagam Penghargaan Terbaik Dari KPPN Dumai

Hal ini mendapat reaksi dari salah satu Lembaga masyarakat di Provinsi Riau, yakni Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI). Menurut LPKKI jika benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan upaya sistematis membungkam demokrasi dengan uang.

Feri Sibarani, SH, MH, dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), menyatakan keras bahwa kasus ini sudah masuk kategori serius.

“Jangan dipelintir lagi. Jika benar ada uang untuk membatalkan aksi rakyat, maka itu adalah bentuk pembungkaman demokrasi yang dibungkus praktik kotor. Ini alarm pidana, bukan sekadar isu. Harusnya ini bukan lagi dugaan, ini alarm pidana,” tegas Feri.

“Dari informasi yang kami terima kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan potensi korupsi. APH tidak boleh ragu. Ini harus diusut sampai ke akar,” lanjutnya.

Baca Juga  DUA PERSONEL PETARUNG MUAYTHAI BATALYON C PELOPOR SATU BRIMOB RIAU MENJUARAI KEJUARAAN DUMAI MUAYTHAI OPEN 2026

Menurutnya secara hukum, dugaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan berbagai pasal serius, utamanya penyalahgunaan Wewenang (Tipikor) sesuai pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yakni penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan tertentu yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Feri juga menjelaskan hal ini bisa mengarah pada tindak pidana suap, suap dan gratifikasi Terselubung sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor dengan memberi sesuatu untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan, ancamannya 1 sampai 5 tahun penjara.

“Selain itu ini juga dapat di masuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, sesuai pasal 421 KUHP. Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menghalangi hak orang lain. Bahkan bisa masuk pelanggaran administrasi pemerintahan sesuai pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, larangan keras penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik” Katanya.

Baca Juga  Sukses Menjadi Irup Harlah Pancasila, Presiden Jokowi: Pemerintah Berhasil Ambil Alih Blok Migas Paling Produktif di Indonesia

KONFLIK KEPENTINGAN: BOM WAKTU DALAM BIROKRASI

Rangkap jabatan sebagai Kadis PUPR dan Komisaris PDAM bukan hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tetapi berpotensi melahirkan. Keputusan yang tidak objektif, Intervensi kebijakan demi kepentingan tertentu, Penyalahgunaan akses terhadap keuangan BUMD.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), kondisi ini adalah bom waktu yang sewaktu-waktu meledak menjadi skandal besar.

DPRD DAN APH DI UJUNG UJIAN INTEGRITAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *