Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dugaan Jaringan Perekrutan Anak di Simalungun, Peran Aldi Kini Jadi Sorotan Penyelidikan

×

Dugaan Jaringan Perekrutan Anak di Simalungun, Peran Aldi Kini Jadi Sorotan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terus berkembang dan mengungkap fakta baru. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun pada Jumat (10/04/2026), nama Aldi kembali menjadi sorotan sebagai pihak yang diduga berperan aktif dalam proses perekrutan korban.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh seseorang bernama Aldi yang disebut sebagai “tukang cari pekerja.” Dalam keterangannya, Bunga mengaku, “ada yang disuruh tukang cari-cari pekerja om, namanya Aldi, gaji kami dipotong 200 ribu untuk bayar si Aldi.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang menyasar anak di bawah umur.

Baca Juga  Fakta Baru : Raibnya Memori Kasasi Joshrius Tahun 2024 Sepenuhnya Tidak Terkait Petugas Rutan Serang

Lebih lanjut, Bunga juga menjelaskan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang cukup besar. Modus tersebut diduga digunakan Aldi untuk menarik korban agar bersedia bekerja di tempat usaha tersebut tanpa memahami secara utuh risiko dan jenis pekerjaan yang akan dijalani.

Dugaan ini turut diperkuat dengan percakapan yang beredar, yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Dalam percakapan tersebut, terlihat adanya indikasi tawar-menawar serta penyebutan nominal, yang memperkuat dugaan bahwa perekrutan dilakukan dengan motif keuntungan tertentu oleh pihak yang diduga bernama Aldi.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. Ia menyebut bahwa perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan pemotongan gaji merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *