Simalungun – Dewanusantaranews.com – Di bantaran sungai ditepi palung bah kuras Nagori mekar sari dusun Tanjung kec panei Simalungun praktik tambang batu cadas marak sehingga berdampak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup abrasi hingga erosi sungai serta perubahan alur sungai .
Sesuai pantauan tim dilokasi Sabtu ( 11/4/2026) dilokasi terlihat satu unit truck menunggu muatan batu cadas terparkir ditepi sungai, padahal sesuai aturan yang berlaku dalam pasal 158 UU no 3 tahun 2020 izin pertambangan (IUP) batuan, yang diatur dalam pasal 11A UU no 3 tahun 2020 pengelolaan batu cadas wajib menggunakan izin .
Saat ditemui dilokasi bantaran sungai para pekerja menyatakan ” Kami hanya pekerja yang punya Yuda bang ” ujar pekerja berinisial A .
Untuk memastikan informasi tim media berusaha sambangi Yuda , saat diminta keterangan Yuda mengatakan bahwa tangkahan tersebut adalah milik Lasboy sumbayak yang merupakan ASN dipemkab Simalungun ,Yuda hanya berstatus sebagai pemilik lahan.
” Saya hanya punya lahan bang ,sudah dua tahun bang Lasboy sebagai pengelola tangkahan ini ” ujar nya menceritakan kronologi tangkahan dibah kuras tersebut.












