Simalungun – Dewanusantaranews.com – Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pematangsiantar, Tri Utomo, mendesak Polres Simalungun untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh komunitas BARAHATI terkait dugaan eksploitasi anak di King Spa Hotel Siantar. Tempat usaha tersebut diketahui berlokasi di Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Desakan ini muncul menyusul adanya laporan resmi yang telah diajukan oleh Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis.
Tri Utomo menilai bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus yang menyangkut anak. Menurutnya, setiap keterlambatan penanganan dapat memperbesar risiko terhadap keselamatan dan masa depan korban.
“Ini menyangkut perlindungan anak. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat harus segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin hak-hak anak, termasuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi. Dugaan praktik yang terjadi di lokasi tersebut dinilai telah mencederai prinsip dasar perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Tri Utomo turut mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang diduga melindungi atau membiarkan praktik-praktik ilegal seperti ini terus berlangsung. Ia menilai, jika benar ada keterlibatan oknum, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi penegak hukum.
“Jika ada oknum aparat yang terlibat atau melindungi, harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.












