Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dinilai Tidak Transparan dan Janggal, GWI Rohul Desak Penegak Hukum Segera Panggil dan Periksa Kabid IKP dan Eks Kadiskominfo Rohul

×

Dinilai Tidak Transparan dan Janggal, GWI Rohul Desak Penegak Hukum Segera Panggil dan Periksa Kabid IKP dan Eks Kadiskominfo Rohul

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu ,Riau II – Dewanusantaranews.com – Dewan Pimpinan Cabang – Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak pihak Penegak Hukum, yakni , BPK Riau, Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rohul segera memanggil dan memeriksa eks Kadis inisila SW dan Kabid IKP Berinisial RF pada Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Rohul.

Hal itu dianggap penting, karena, instansi tersebut di era kepemimpinan Mereka (SW dan RF) dinilai tidak transparan,sehingga merugikan keuangan Pemerintah.

“Kami mendesak para pihak Penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa SW dan RF. Kami menilai ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di Instansi tersebut,” ujar Alfian, Selasa (18/3/2026).

Baca Juga  Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian HP di SPBU Jalan SM. Raja

“Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang tata kelola penganggaran untuk kerja sama Media yang ada di Rohul. Oleh sebab itu, Pengurus GWI Cabang Rohul akan melayangkan surat permintaan informasi terkait penggunaan Dana Publikasi Media Pemkab Rohul tersebut, ‘lanjutnya.

Pengurus DPC GWI Rohul yang di ketuai oleh Alfian menyampaikan keprihatinan mendalam atas kinerja buruk para penyelenggara Negara itu, Alfian, menilai eks Kepala Dinas Kominfo yang lama yakni SW dan Kabid IKP RF, tidak memiliki kapasitas dan kredibilitas yang memadai untuk menjadi Pejabat publik, khususnya di bidang komunikasi dan informasi.

Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Diskominfo Rohul RF yang seharusnya bertugas memimpin, merencanakan, dan meng-koordinasikan seluruh kebijakan terkait pengelolaan, serta penyebarluasan informasi publik Pemerintah Daerah, dinilai tidak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga  Pengawasan Satpas Polres Tebing Tinggi Wujudkan Pelayanan Terbaik

“Sangat disayangkan, orang dengan kualifikasi rendah semacam ini harus diberi Jabatan dan beban kerja yang Dia tidak mengerti sama sekali, Uang Negara hanya untuk menggaji Pegawai seperti itu. Tentu,sangat merugikan Keuangan Pemerintah daerah, “tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *