SERGAI – Dewanusantaranews.com – Kasus penculikan anak dan tindak pidana pembunuhan seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi telah terungkap, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial A alias Utet (49) dan Z alias Kifli (30).
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, saat melakukan konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, di Mapolres Sergai Jalinsum Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (17/3/26).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penculikan anak sekaligus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 58 Tahun bernama Irawati. Kasus penculikan, dengan korban seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama Fitrianti alias Fitri, warga Dusun V, Desa Pulau Gambar.
Diinformasikan peristiwa penculikan terjadi pada Februari 2026, saat tersangka Anita membawa korban dan menyerahkannya kepada Zulkifli yang merupakan ayah tiri korban. Selanjutnya, korban sempat dibawa ke wilayah Galang hingga Kota Medan dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya dititipkan kepada warga lain.
Dalam proses pelariannya, kedua pelaku sempat berupaya kabur. Anita berhasil diamankan warga, sementara Zulkifli sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada Selasa (16/3/2026).












