Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pemilik Sabu 5,02 Gram,Polres Pematangsiantar Ungkap di Lorong Marasi

×

Pemilik Sabu 5,02 Gram,Polres Pematangsiantar Ungkap di Lorong Marasi

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial TKS (34) warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap dan diamankan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat 13 Maret 2026 Mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Polres Sergai Berlangsung Khidmat

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari Personil Sat Narkoba polres Pematangsiantar mendapati sebuah rumah di curigai tempat transaksi narkoba kemudian personil berkoordinasi dengan RT setempat untuk mendampingi dilakukan penggeledahan.

Sesampainya di rumah yang dicurigai itu, pak RT mengantuk pintu rumah tersebut dan di buka pemilik rumah seorang laki laki yang berinisial TKS sehingga langsung ditangkap Kemudian TKS disuruh mengeluarkan isi kantung celananya dan ditemukan dari kantung celana belakangnya ada plastik klip berisi 8 paket sabu berat bruto 5,02 Gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *