Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kolaborasi Mantan Brimob : Kapolsek dan Kanit Res Baru Tancap Gas, Polsek Perdagangan Ungkap Kasus Pencurian Genset

×

Kolaborasi Mantan Brimob : Kapolsek dan Kanit Res Baru Tancap Gas, Polsek Perdagangan Ungkap Kasus Pencurian Genset

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sinergi solid antara pimpinan dan jajaran reserse kembali membuahkan hasil. Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin genset yang sempat meresahkan warga Bandar Masilam. Keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi cepat antara Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., yang dikenal sebagai mantan anggota Brimob, bersama Kanit Reskrim yang baru bertugas, IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., yang langsung tancap gas melakukan penyelidikan.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata Polri untuk masyarakat melalui kerja profesional dan terukur. “Ini hasil kerja tim yang solid. Kapolsek dan Kanit Reskrim bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Ini bukti Polri hadir menjawab keresahan warga,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  Hadiri Panen Padi Digital Farming, Bupati Siak Afni yakin potensi Panen Meningkat

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial JP, perempuan 46 tahun, warga Teluk Panji III, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang berdomisili di Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/257/VII/2024/SPKT/Polsek Perdagangan tanggal 8 Juli 2024 tentang tindak pidana pencurian.

“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di dapur rumah korban. Barang yang hilang berupa satu unit mesin genset Yamamoto YM-2000 dengan kerugian ditaksir Rp2.650.000,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Ia menjelaskan, korban mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat kabar dari saksi. Saat dicek ke lokasi, ventilasi kamar mandi rumah korban sudah rusak dan genset di dapur raib. Merasa keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek Perdagangan agar pelaku diproses sesuai hukum.

Baca Juga  PT Pelindo Regional 1 Belawan Berbagi Tali Asih Ramadhan 350 Paket Takjil

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mencurigai seorang pria berinisial SYB, 25 tahun, warga setempat yang sehari-hari bekerja serabutan.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka. “Kami lakukan penyelidikan sejak Kamis, 19 Februari 2026. Hingga akhirnya pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sekitar rumah orang tuanya di Huta IV Tapian Nauli,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *