P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin 9 Pebruari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Satu orang residivis narkotika tahun 2016 ditangkap inisial HG (33) warga Jalan Teri Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan TKP, pada Senin 9 Pebruari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap HG sedang duduk didalam ruangan tamu rumah sembari menggunakan Handphone (HP) Oppo warna putih.












