Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Ketua BARAHATI Desak Satpol PP Bubarkan Acara DJ Aroel di Nes Restobar Jelang Bulan Ramadhan

×

Ketua BARAHATI Desak Satpol PP Bubarkan Acara DJ Aroel di Nes Restobar Jelang Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantadanews.com – Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar untuk segera membubarkan kegiatan hiburan yang digelar di Nes Restobar & Premium Pool, yang berlokasi di Jalan Sudirman No. 61A-B, Kota Pematangsiantar. Desakan tersebut muncul menyusul rencana acara bertajuk Music Party yang menghadirkan DJ Aroel bersama Keramat Kustik, sebagaimana tertera dalam poster kegiatan yang beredar.

Dalam poster tersebut disebutkan acara akan digelar pada Senin, 16 Februari 2026, mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB. Zulfikar menilai kegiatan hiburan malam seperti ini kurang tepat digelar menjelang bulan suci Ramadan, mengingat pentingnya menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Polsek Siantar Utara Pantau Arus Sungai di Lorong 7 Antisipasi Banjir

Menurut Zulfikar Efendi, pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun norma yang berlaku di tengah masyarakat. Ia menekankan perlunya langkah preventif agar tidak terjadi potensi gangguan ketertiban umum.

“Satpol PP Pematangsiantar bisa menggandeng Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Denpom I/1 Pematangsiantar, BNN dan Bea Cukai demi menjaga dan menertibkan tempat seperti ini,” ucap Zulfikar Efendi, Minggu (15/2/2026). Ia menilai sinergi lintas instansi diperlukan untuk memastikan kegiatan hiburan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan waktu pelaksanaan acara, Zulfikar juga menyoroti aspek legalitas usaha, khususnya terkait peredaran barang kena cukai di tempat hiburan tersebut. Ia mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar segera melakukan pemeriksaan karena diduga tempat tersebut belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *