TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi dan mengamankan dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa malam (27/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H, dalam keterangannya, Sabtu (7/2), menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkotika.
“Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MAH (25) dan RS (36), warga Kota Tebing Tinggi saat melintas menggunakan sepeda motor”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.












