Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Simalungun Gelar Pelatihan Dalmas, Persiapan Pengamanan Situasi Kondusif di Kabupaten

×

Polres Simalungun Gelar Pelatihan Dalmas, Persiapan Pengamanan Situasi Kondusif di Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Puluhan personel Polres Simalungun tampak serius mengikuti pelatihan pengendalian massa (Dalmas) di lapangan Mako Polres Simalungun, Rabu, 4 Februari 2026. Pelatihan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Simalungun.

Kepala Bagian Operasional Polres Simalungun, Kompol M. Manik, SH, MH, saat dikonfirmasi Rabu malam, sekitar pukul 20.40 WIB, menjelaskan tujuan dan latar belakang pelaksanaan pelatihan tersebut. “Pelatihan Dalmas ini merupakan kegiatan rutin yang wajib diikuti oleh seluruh personel kami. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan dan kesiapan dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan,” ujar Kabag Ops membuka penjelasannya.

Baca Juga  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan dan PIN Emas Dari Menteri BUMN

Pelatihan yang digelar di Lapangan Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ini diikuti oleh berbagai jajaran personel. Mulai dari perwira, bintara Polres Simalungun, hingga personel Polsek se-jajaran Polres Simalungun turut berpartisipasi aktif.

“Kami menggelar pelatihan ini dengan melibatkan seluruh elemen personel. Hadir langsung Kasat Samapta Polres Simalungun AKP Heddy Marpaung, SH, Kanit Provost Polres Simalungun IPDA Hendrawan, S.Sos.I, para perwira, bintara, dan personel Polsek,” ungkap Kompol M. Manik menjelaskan komposisi peserta pelatihan.

Pelatihan Dalmas ini memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Kabag Ops menjelaskan bahwa pelaksanaan pelatihan berdasarkan beberapa regulasi penting. “Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kompol M. Manik mengawali penjelasan dasar hukum.

Baca Juga  Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Selain itu, pelatihan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkap 01 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri. “Ini memastikan bahwa setiap kegiatan operasional kami sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkap Kabag Ops menambahkan.

Lebih lanjut, Kompol M. Manik menjelaskan bahwa pelatihan ini juga berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Dua regulasi terakhir ini sangat penting karena memberikan panduan bagaimana personel harus bertindak dalam situasi pengendalian massa dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan proporsional dalam penggunaan kekuatan,” ujar Kabag Ops menekankan aspek profesionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *