SERGAI – Dewanusantaranews.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai( AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H, diwakilkan Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka himbauan larangan melakukan kegiatan Galian C di sepanjang aliran sungai tepatnya di Bantaran Sungai Ular Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Senin (2/2/26).
Dalam giat pemasangan spanduk, Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan pada 3 (Tiga) titik di sepanjang Sungai Ular mulai dari pintu masuk sampai di lokasi yang diduga tempat terjadinya galian.
Wakapolees juga berpesan agar secara bersama-sama untuk menolak dilakukannya kegiatan Galian C ilegal disepanjang aliran Sungai Ular karena dapat menimbulkan bencana banjir bandang yang merugikan masyarakat, Sebut Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, S.H, di Kapolres Sergai, Rabu (4/2/26)












