TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan warga terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Dusun VII Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu malam (31/1/2026).
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, SH, MH, bersama personel Polsek Tebing Tinggi segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari Kepala Dusun VII Desa Paya Bagas, mengenai seorang warga yang diduga dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam jenis parang, dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.












