Simalungun | Dewanusantaranews.com
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen penuh dalam mengamankan aset negara dan mengedukasi masyarakat terkait penegakan hukum di sektor perkebunan.
Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum dan Penerangan Hukum terkait Tindak Pidana Pencurian di areal perkebunan, yang dilaksanakan di PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan pada Kamis (29/01/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat struktural yakni Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Ardyansyah, S.H., M.H., serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fuad Farhan Sriyadi, S.H.
Dalam arahannya, Kajari Simalungun Munawal Hadi menegaskan bahwa kehadiran jaksa di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum guna menekan angka pencurian kelapa sawit yang merugikan keuangan negara.
“Kami hadir untuk mengedukasi masyarakat. Kejari Simalungun sangat terbuka terhadap ide, masukan, maupun laporan pengaduan.
Kami ingin menghadirkan semangat Habonaron Do Bona (kebenaran adalah pangkal segala sesuatu) di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menekankan beberapa poin krusial:
• Layanan Halo JPN: Masyarakat diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi mengenai persoalan hukum secara gratis melalui platform Halo JPN.
• Kontrol CSR & Upaya Preventif: Kejari Simalungun akan memantau efektivitas program Corporate Social Responsibility (CSR) dan berkolaborasi dengan Kepala Desa serta tokoh masyarakat untuk memastikan langkah-langkah penurunan angka pencurian berjalan efektif.
• Sinergi Penyelamatan Aset: Mengajak PTPN IV, aparat desa, dan masyarakat untuk bahu-membahu meminimalisir pencurian sawit demi menyelamatkan keuangan negara.












