Kasi Pidum Kejari Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, wajah penegakan hukum pidana kini lebih mengedepankan fungsi pencegahan tanpa mengabaikan ketegasan.
“Kejaksaan adalah garda terdepan.
Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedukasi warga agar mampu mengenali ciri-ciri buah sawit hasil kejahatan, misalnya transaksi dalam jumlah kecil pada malam hari yang patut dicurigai,” jelas Ardyansyah.
Ia juga memperingatkan sanksi hukum yang sangat berat bagi para pelaku pencurian di areal perkebunan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
1. Pasal 107: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 Miliar.
2. Pasal 111: Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp7 Miliar.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasi Datun Alvonso Manihuruk menyoroti kaitan antara aspek sosial dan hukum di lapangan. Berdasarkan pengalaman, pihaknya menemukan kecenderungan pelaku residivis pencurian TBS merupakan penyalahguna narkotika.
“Kami hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi memberikan solusi preventif.
Kami mengundang masyarakat berdialog melalui Klinik Hukum Kejari Simalungun atau saat kami turun ke desa-desa,” ungkapnya.
Ia juga menawarkan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) bagi pihak-pihak yang memerlukan bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan langkah ke depan yang diambil sudah benar dan presisi.
(AG)












