Sumut – Dewanusantaranews.com – Perilaku tidak kooperatif, intimidatif, hingga dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh petugas SPBU Pertamina Nomor Seri 14.212.267 di Huta Padang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terhadap awak media bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan publik, melainkan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tindakan menghindari konfirmasi, memicu keributan, melakukan dugaan pencekikan terhadap jurnalis, hingga memaksa penghapusan rekaman video merupakan bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik yang dilindungi hukum.
Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi yang menggunakan dana negara, SPBU wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Sementara Pasal 3 menyebutkan tujuan keterbukaan informasi adalah menjamin hak masyarakat mengetahui proses kebijakan publik serta mendorong akuntabilitas badan publik.
Penolakan konfirmasi terkait tera dan tera ulang meter BBM justru bertentangan dengan semangat transparansi, terlebih alat ukur BBM menyangkut langsung hak konsumen dan kepentingan masyarakat luas.
Pelanggaran Undang-Undang Pers
Lebih serius lagi, tindakan intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3) menyatakan:
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.












