TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aiptu I. Siregar melaksanakan kegiatan mediasi problem solving terkait kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) yang terjadi diwilayah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Marulak Hilir, Jalan Gunung Sibayak Lk III. Kasus pengancaman dilakukan oleh Yusmanto (64), seorang supir, warga Jalan Kebun Lk II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, terhadap Riki Tanjung (39), buruh harian lepas, yang juga berdomisili dilingkungan yang sama.
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama staf kelurahan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi secara kekeluargaan, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tingginya AKP Mulyono.












