Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

LCI Kecam Pembungkaman Pers dalam Kasus Rokok Ilegal 160 Juta Batang, Desak Aparat Buka Transparansi

×

LCI Kecam Pembungkaman Pers dalam Kasus Rokok Ilegal 160 Juta Batang, Desak Aparat Buka Transparansi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Riau – Dewanusantaranews.com – Lembaga Cakra Indonesia (LCI) mengecam keras dugaan pembatasan kerja jurnalistik dalam penanganan kasus rokok ilegal sebanyak 160 juta batang sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Tindakan melarang wartawan meliput serta memaksa penghapusan rekaman merupakan bentuk nyata pembungkaman pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.

Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, terlebih dalam kasus besar yang menyangkut potensi kerugian negara dan kejahatan terorganisir, adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kasus rokok ilegal 160 juta batang ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kejahatan ekonomi, potensi kebocoran penerimaan negara, dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Jika wartawan saja dibungkam, lalu bagaimana publik bisa percaya bahwa penanganan kasus ini berjalan jujur dan bersih,” tegas Sunggul Manalu.

Baca Juga  Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan 3C, Polsek Rambutan Patroli Blue Light

LCI memandang tindakan melarang peliputan dan memaksa penghapusan rekaman sebagai indikasi kuat adanya sesuatu yang hendak ditutup-tutupi. Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan dapat dikategorikan sebagai perintangan proses pengungkapan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *