Siak – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan layanan kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN di Kabupaten Siak tetap dapat diakses, meskipun terdapat penyesuaian terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan mulai Januari 2026 ini.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN seiring Surat Keputusan (SK) Tahun 2026 yang belum diterbitkan.
Dalam keterangan resmi dijelaskan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh honorer/non ASN yang SK-nya belum terbit per Januari 2026 akan dinonaktifkan atau tidak diperpanjang sementara oleh BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN tetap diberikan.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema layanan kesehatan bagi honorer atau non ASN agar akses kesehatan masyarakat tetap terjamin.












