Kandis, Siak | Dewanusantaranews.com – Gerakan Nasional Perlindungan Perempuan dan. Anak (Gernas PPA) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Siak menonaktifkan oknum guru di SDN 008 Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Gernas PPA Rika Parlina kepada awak media, usai mendampingi perwakilan wali murid SDN 008 Samsam Kristina Bintang yang melaporkan oknum guru tersebut ke Polda Riau, Senin (25/03/2024).
Dalam laporan polisi no:LP/B/86/III/2024/SPKT/Polda Riau, Kristina Bintang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU no 1 tahun 1946.
Disebutkan, oknum guru tersebut telah memungut sejumlah uang untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Dalam setahun, pungutan LKS dilaksanakan dua kali dengan jumlah Rp20 ribu. Namun sayangnya LKS tersebut tidak pernah didapat oleh siswa SD 008 Samsam.
Tak hanya itu, Kristina juga melaporkan adanya pungli berupa uang persembahan (kolekte) yang dilakukan setiap hari Jumat ke seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 khusus siswa beragama kristen.
“Iuran Kolekte sudah dilakukan sejak 2013 hingga sekarang. Alasannya untuk biaya kegiatan natal di sekolah. Namun hingga saat ini, tak pernah sekalipun dilaksanakan kegiatan natal. Alasannya uang tidak cukup,” ujar Kristina.
“Harapan saya sebagai wali murid, saya ingin sekolah menjadi tempat ternyaman kedua bagi anak-anak. Jika sekolah pun tidak nyaman buat anak-anak kami, kemana lagi anak-anak kami akan menuntut ilmu selain di rumah. Di sekolah maunya anak kami aman,” tutur Kristina.












