TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kejahatan diwilayah hukumnya. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian yang mencuri dua unit kompresor AC milik SD Negeri 163087 Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu pagi (29/11/2025) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu. Pagi itu, saksi yang merupakan honorer menemukan dua kompresor AC 1 PK merek Polytron yang terpasang diluar bangunan sekolah telah hilang, yang selanjutnya ia menyampaikan kepada Kepala sekolah, dan langsung melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing,SH, Sabtu (6/12), yang menyatakan bahwa Polres Tebing Tinggi telah menerima laporan pencurian dengan pemberatan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
“Menerima laporan tersebut, Polres Tebing Tinggi bergerak cepat. Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pelaku pertama, yaitu JWS alias Sumbayak (32)”, Ujarnya












