SIAK – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak, Afni, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Kunjungan itu disambut langsung Kepala Ombudsman Riau, Bambang. Pertemuan tersebut membahas sejumlah catatan hasil pemantauan Ombudsman terhadap pelayanan publik di Kabupaten Siak, khususnya penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak.
Kepala Ombudsman Riau menyampaikan bahwa meskipun MPP Siak telah memiliki bangunan dan arsitektur yang sangat baik, namun dari sisi pelayanan dan tata kelola internal masih perlu diperkuat. Salah satu hal mendasar yang perlu segera dibenahi adalah struktur organisasi dan regulasi kelembagaan MPP, karena hingga kini belum memiliki Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang jelas.
“Secara fisik, MPP Siak sudah sangat representatif, namun dari sisi manajemen layanan masih belum optimal. Idealnya, seluruh layanan publik terpusat di MPP, tetapi saat ini masih ada sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan di luar gedung MPP. Kami berharap ke depan, seluruh layanan dapat terintegrasi dan dipusatkan di MPP Siak,” ujar Bambang, di Pekanbaru, Senin (20/10/2025).
Selain itu, Ombudsman juga mencatat masih adanya kendala teknis yang perlu diperbaiki, seperti fasilitas pendingin ruangan di lantai dua yang belum berfungsi, serta jumlah tenant atau stan layanan yang masih terbatas. saat ini baru sekitar 14 dari kebutuhan 30 stan yang aktif.
Bambang menekankan pentingnya memaksimalkan pemanfaatan gedung-gedung milik daerah agar benar-benar menjadi pusat aktivitas publik yang produktif.
“Gedung Daerah yang sudah dibangun dengan anggaran besar harus dimanfaatkan secara optimal. Jangan sampai hanya menjadi bangunan megah, tapi tidak hidup fungsinya. MPP Siak bisa menjadi contoh bagaimana aset daerah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik yang efektif dan dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Bambang juga menambahkan bahwa kondisi MPP saat ini belum memungkinkan untuk menjadi pusat layanan terpadu sepenuhnya, jika dilihat dari keterbatasan ruang dan jumlah tenant yang tersedia.
“Kita bandingkan kapasitas ruang dengan jumlah layanan yang ideal, MPP saat ini memang masih terbatas. Karena itu, kita bisa mengoptimalkan gedung-gedung daerah lain di sekitar pusat kota sebagai lokasi tambahan untuk pelayanan publik. Misalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dipindahkan ke sana, sehingga seluruh layanan bisa lebih terpusat dan mudah diakses,” jelas Bambang.
Selain itu, Ia juga mengusulkan agar gedung daerah tidak hanya dimanfaatkan untuk pelayanan administratif, tetapi juga dihidupkan sebagai ruang publik.
“Ruang-ruang di gedung daerah bisa dihidupkan dengan menghadirkan gerai UMKM, mini market, area kuliner, serta ruang bermain anak. Dengan begitu, masyarakat yang datang untuk mengurus layanan juga dapat menikmati fasilitas publik lain. Hal ini akan menjadikan kawasan MPP benar-benar hidup dan menjadi pusat interaksi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, misalnya kerja sama antara Dinas PMPTSP dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membuka layanan pernikahan gratis terpadu di MPP, yang juga dapat terintegrasi dengan penerbitan KTP dan KK secara gratis bagi pasangan yang menikah.












