Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengamat Hukum Soroti Dugaan Pelecehan Verbal oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya : “Moralitas Aparat Dipertanyakan“

×

Pengamat Hukum Soroti Dugaan Pelecehan Verbal oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya : “Moralitas Aparat Dipertanyakan“

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – Minggu, 5 Oktober 2025 – Dewanusantaranews.com – Dugaan tindakan pelecehan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kubu Raya terhadap seorang pengacara wanita menuai sorotan tajam publik.

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sekaligus berpotensi menjadi tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada pemrosesan ganda etik dan pidana untuk menegakkan akuntabilitas Polri serta melindungi korban,” tegas Dr. Herman saat dimintai tanggapan di Pontianak, Minggu (5/10).

Baca Juga  Masih di Suasana Natal, DPW APPI Sumut Turut Berbagi Kepada Para Pengurus

Menurutnya, posisi oknum yang bersangkutan sebagai Kanit PPA justru memperberat tanggung jawab moralnya. Sebagai pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak, perilaku bernada pelecehan seperti itu, kata Herman, mencederai kepercayaan publik.

Ucapan seperti ‘berhubungan badan pun saya ingat di mana dan dengan siapa’ adalah bentuk pelecehan verbal yang jelas merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain ucapan tidak pantas, tindakan menggebrak meja dan menunjuk wajah korban juga disebut sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan psikologis. Hal tersebut memperkuat unsur ancaman yang membuat korban merasa takut dan tertekan saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat.

Herman menjelaskan, secara etik, tindakan oknum Kanit PPA tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur asas kepribadian, kesopanan, kepatutan, serta integritas.
Sementara dari sisi pidana, dugaan pelecehan verbal tersebut memenuhi unsur Pasal 5 UU TPKS, yakni kekerasan seksual nonfisik yang dilakukan dengan ucapan atau tindakan untuk merendahkan atau merusak martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Siak Bagikan Air Mineral dan Roti untuk Pemudik di Tol Permai

Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Kalau terbukti, pelakunya wajib diproses secara pidana. Jangan sampai ada upaya melindungi atau memback-up karena akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolresta,” tegas Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *