TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban Nazwa (20), pelaku membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (18/9), yang menyatakan bahwa korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian diakhir bulan Agustus lalu.












