Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

×

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 9 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo oleh akun TikTok bernama Risky Ka’bah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9). Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago.

Laporan diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Komsos Habema Bangkitkan Semangat Anak-Anak Sralala

Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia.

Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *