Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

×

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 7 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan peredaran besar rokok tanpa pita cukai di Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar pada 1 Agustus 2025, petugas mengamankan 360.000 batang rokok ilegal berbagai merek serta menahan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan ribu batang rokok yang diamankan terdiri atas 320.000 batang rokok merek ERA™ dan 40.000 batang rokok merek ORIS. Selain barang bukti, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi KB 1162 MO yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HW, warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya; IW, warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur; serta YA, warga Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Baca Juga  Turnamen Bola Voli Antar Satuan Kodam XII/Tpr di Tutup Pangdam

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor S.TAPTSK-01/WBC.144/PPNS/2025 dan ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN-01/WBC.144/PPNS/2025.

Pengungkapan kasus berawal dari operasi penyidikan yang dilakukan tim Bea Cukai Kalbagbar di dua lokasi, yaitu Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak, serta Jalan Raya Kakap, Gang Muhajirin II, Blok F No. 5, Perumahan Amy Permai, Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Atas temuan tersebut, penyidik memulai proses hukum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *