Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025 | Dewanusantaranews.com
Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.
Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB.
Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.


