Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Buruh Jadi Tumbal, Kasus PT Boma di Ketapang Disorot Tokoh Adat dan Pengamat Hukum

×

Buruh Jadi Tumbal, Kasus PT Boma di Ketapang Disorot Tokoh Adat dan Pengamat Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalimantan Barat – 21 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus hukum yang menyeret sejumlah pekerja perakit kayu PT Boma di Ketapang masih menuai sorotan publik. Para tokoh masyarakat adat, termasuk Datok Panglima Bunga Lawai, serta pengamat hukum kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai penetapan buruh sebagai tersangka justru keliru dan tidak tepat sasaran.

Para pekerja tersebut ditangkap Gakkum KLHK di Terminal Penumpukan Kayu (TPK) PT BSM, saat memindahkan kayu milik PT Boma. Bukti dokumen yang mereka bawa dinyatakan tidak sesuai dengan fisik kayu. Namun, pimpinan PT BSM, Anita, telah mengakui bahwa kayu itu memang milik PT Boma, dan pemindahan dilakukan atas perintah Hermawan, pihak perusahaan.

Baca Juga  Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Blue Light

Para pekerja hanyalah buruh perakit kayu yang bekerja sesuai perintah. Mereka tidak berwenang menentukan legalitas dokumen maupun status kayu. Kesalahan administrasi tidak bisa serta-merta dijadikan tindak pidana,” tegas Dr. Herman (21/8).

Datok Lawai juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Pengadilan Negeri Ketapang, agar lebih cermat dan bijaksana. Ia menekankan agar beban kesalahan tidak dibebankan kepada rakyat kecil yang hanya bekerja, sementara pengusaha pemilik modal justru luput dari jeratan hukum.

Selain itu, Datok Lawai mendesak Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, turun tangan melindungi masyarakat dari praktik pengusaha nakal. Ia menilai para buruh saat ini ditelantarkan: tidak digaji, tidak diberi uang makan, padahal masih menjaga kayu lok milik PT Boma di sungai maupun di TPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *