Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di J&T Cabang Baradatu Way Kanan

×

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di J&T Cabang Baradatu Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di PT. Global Jet Express Cabang Lampung (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/08/2025).

Tersangka inisial R (29) merupakan karyawan Swasta J&T Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan berdomisili di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi AG menelpon pelapor an. Edi Gunawaan Pasaribu dengan mengatakan bahwa di Way Kanan,ada pemakaiaan uang, apakah sudah mengetahui atau belum.

Baca Juga  Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

Pelapor menjawab tidak mengetahui lalu saksi berkata bahwa R setorin uang, tapi gak di setor dengan nominal uang tunai sekitar Rp. 362.128.503,-(tiga ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah) secara COD (Cash On Delivery).

Setelah menerima informasi lalu pelapor memberitahu saksi nanti kita ke Way Kanan, setelah menyelesaikan pekerjaan di Talang Padang”, “ungkap Kasat.

Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2024 saksi AG sebagai Regional Manager J&T cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan telah menanyakan kepada diduga pelaku R terkait uang tersebut dan R tidak dapat mengelak dan membuat Surat Pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *