Tangerang, 8 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Pemerintah pusat menyoroti fenomena memburuknya kualitas kebebasan pers di sejumlah daerah, termasuk Banten, menyusul maraknya media tanpa legalitas yang mengaku sebagai pers namun mengabaikan kode etik jurnalistik. Fenomena ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap demokrasi dan integritas ruang informasi publik.
Hal ini mengemuka dalam agenda Rapat Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2025 di Provinsi Banten yang digelar di Tangerang pada Kamis (7/8), dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto.
“Masih banyak tantangan serius dalam pelaksanaan kemerdekaan pers di lapangan, seperti sengketa pemberitaan, minimnya perlindungan hukum bagi jurnalis, dan penyebaran informasi tanpa verifikasi oleh media tak tersertifikasi,” tegas Eko.
Ia menyoroti bahwa kehadiran pihak-pihak yang mengklaim sebagai pers, namun tidak memiliki legalitas dari Dewan Pers, sangat rentan memicu penyebaran misinformasi dan disinformasi. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengaburkan batas antara jurnalisme profesional dan konten opini yang tidak bertanggung jawab.
“IKP adalah cermin kualitas demokrasi kita. Kalau indeksnya rendah, maka itu sinyal darurat bahwa kebebasan pers belum terjamin sepenuhnya,” ujarnya.
Eko juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan kredibel.
“Kita tidak boleh membiarkan ruang informasi dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak mengindahkan etika jurnalistik. Ini bukan soal membungkam, tapi menertibkan,” tandasnya.












