Sintang, Kalimantan Barat – 7 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Seorang pengelola pangkalan gas LPG resmi di wilayah Baning Sungai Ana, Sintang, Kalimantan Barat, mengaku menjadi korban pemutusan sepihak oleh agen penyalur. Sejak September 2024 hingga Agustus 2025, pangkalan milik ER bernama Pangkalan Jaya Makmur Abadi tidak lagi menerima pasokan gas elpiji dari PT Sepauk Indah, meskipun saat itu masih dalam masa kontrak kerja sama resmi.
“Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Awalnya dijanjikan gas akan tetap dikirim, tapi hari demi hari tidak juga datang. Tiba-tiba terputus begitu saja,” ujar ER kepada wartawan pada Rabu, 7 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa tindakan PT Sepauk Indah tersebut sangat merugikan usahanya dan menyulitkan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada suplai gas dari pangkalannya. Menurutnya, selama hampir setahun, pihak agen justru diduga langsung menyalurkan gas ke pedagang pengecer tanpa melalui jalur resmi pangkalan.
“Kalau agen bisa langsung menjual ke pedagang, lalu buat apa ada pangkalan resmi? Apakah kami hanya alat formal untuk mendapatkan kuota dari Pertamina?” tambah ER.
Praktik penyaluran elpiji langsung dari agen ke pedagang tanpa melalui pangkalan resmi merupakan pelanggaran serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.












