Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pangkalan Gas Diputus Sepihak, Diduga Ada Permainan Agen Nakal di Sintang

×

Pangkalan Gas Diputus Sepihak, Diduga Ada Permainan Agen Nakal di Sintang

Sebarkan artikel ini

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Atas kejadian ini, ER meminta Pertamina, Kepolisian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Sintang agar segera turun tangan. Ia berharap ada penertiban terhadap agen-agen nakal yang bermain di luar jalur distribusi resmi.

“Kami mohon ada tindakan dari pihak berwenang. Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban dari permainan mafia distribusi gas bersubsidi,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi elpiji subsidi di Kalimantan Barat, yang sebelumnya juga terjadi di beberapa kabupaten seperti Kapuas Hulu dan Sekadau. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.

Baca Juga  Polres Pematangsianțar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 15, 50 Gram

Sumber : ER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *