Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Atas kejadian ini, ER meminta Pertamina, Kepolisian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Sintang agar segera turun tangan. Ia berharap ada penertiban terhadap agen-agen nakal yang bermain di luar jalur distribusi resmi.
“Kami mohon ada tindakan dari pihak berwenang. Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban dari permainan mafia distribusi gas bersubsidi,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi elpiji subsidi di Kalimantan Barat, yang sebelumnya juga terjadi di beberapa kabupaten seperti Kapuas Hulu dan Sekadau. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.
Sumber : ER












