Binjai – Dewanusantaranews.com – Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja “memeti-eskan” eksekusi vonis. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil.
Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. “Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?” tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.
1. Mahasiswa gelar aksi di mahkamah agung dan minta presiden turun tangan
Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi disana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini.
“Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu,” tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung.
Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkamah Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan.
2. Mahasiswa hingga anggita legislatif Gerindra sempat menggelar aksi
Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”












