Kubu Raya, Kalimantan Barat – 3 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Tim investigasi Mata Lang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal,Khusus Republik Indonesia
(LKRI) membongkar dugaan aktivitas penggelapan dan penyelundupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak ratusan meter dari Kantor Camat dan Mapolres Kubu Raya.
Sidak dilakukan pada Minggu dini hari (3/8/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Tim menemukan truk tangki CPO sedang melakukan aktivitas pemindahan muatan ke dalam kontainer melalui pompa mesin. Gerbang gudang tertutup rapat, dan upaya tim investigasi serta jurnalis untuk meminta klarifikasi ditolak. Aktivitas mencurigakan akhirnya terdokumentasikan lewat celah pagar secara visual dan audio.
Proses bongkar muat berlangsung tanpa standar keselamatan kerja. Pekerja hanya mengenakan celana panjang, tanpa helm, tanpa sepatu, tanpa APD sama sekali. Ini jelas pelanggaran,” ujar Rabudin Muhammad, Ketua Tim Mata Lang LKRI.
Saat diminta menunjukkan legalitas gudang, penjaga yang mengaku bernama Hendro tidak dapat menunjukkan izin usaha, izin lingkungan, maupun dokumen pengangkutan resmi. Ia sempat menyebut gudang tersebut milik seorang oknum aparat TNI, namun kemudian memberikan keterangan berbeda dan cenderung menghalangi liputan.
Tim menduga kuat CPO yang dimuat berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), dibawa oleh oknum supir tangki, lalu dialihkan secara diam-diam ke gudang tersebut untuk dipindahkan ke kontainer ekspor atau jalur distribusi ilegal.
Berdasarkan hasil dokumentasi dan kajian awal, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah Undang – Undang, antara lain:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 591): Tindak Pidana Penadahan atas barang hasil kejahatan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): Kegiatan tanpa prosedur perlindungan keselamatan kerja.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Distribusi barang yang tidak melalui uji kelayakan dan tidak berizin.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (analogis terhadap komoditas energi strategis CPO): Pemindahan bahan berbahaya tanpa pengawasan.
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan: Dugaan penggelapan pajak atas transaksi tanpa dokumen sah.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Gudang tidak memiliki izin lingkungan, serta potensi pencemaran akibat tumpahan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi kegiatan ditutup-tutupi dari publik.












