Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kurang dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Rakitan di Pontianak

×

Kurang dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Rakitan di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 29 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Pontianak. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tim kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka serta mengamankan seorang pria lain yang diduga menyimpan senjata api rakitan hasil gadai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS (29) dan S (36),” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam konferensi pers, Selasa (29/7).

Baca Juga  Polres Sergai Pengamanan Kampanye Paslon Bupati Dambaan

OS ditangkap di kediaman kerabatnya di kawasan Sungai Jawi Dalam. Sementara itu, tersangka S diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, pada Minggu (27/7) siang.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seorang pria berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kota Baru.

“Setelah dilakukan interogasi, kami segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim mengamankan BDP di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kombes Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *