MEDAN – Dewanusantaranews.com – Sidang perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A 2023 Kabupaten Langkat yang menimpa mantan Kadis Pendidikan, Dr Saiful Abdi Siregar SE SH MPd, serta mantan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari S.STP MAP, memasuki babak akhir dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan Duplik dari Penasihat Hukum kedua terdakwa, Rabu (09/07/2025) sore.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isi nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum pada Senin (07/7/2025) yang lalu, Saiful Abdi, mengaku sedih jika mengenang bagaimana dirinya bersama Eka Syahputra memperjuangkan para guru honorer agar bisa lebih diperhatikan dan hidup sejahtera.
“Terus terang, tujuan saya mau menerima jabatan sebagai Kadis Pendidikan pada sekitar delapan tahun lalu, memang karena saya ingin meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini. Termasuk dengan cara memperjuangkan agar guru-guru honorer bisa hidup lebih layak dan mendapat penghargaan atas dedikasinya dalam mengajar,” ujar Saiful yang ditemui seusai persidangan di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan.
Saiful mengenang, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan seleksi P3K khususnya tenaga guru memang memilih sistem Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang diijinkan oleh Panitia Seleksi Nasional, yaitu Kementerian Pendisikan Riset dan Tehnologi, Menpan RB dan BKN Pusat.
Alasan kenapa Pemkab Langkat memilih sistem SKTT ini? Disebabkan beberapa kali dilaksanakan seleksi, baik itu dengan sistem CAT murni mau pun observasi, sama-sama punya kelemahan, atau tidak sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 dan 2021 Pemkab Langkat melaksanakan seleksi dengan sistem CAT murni dan passinggrade. Ternyata dengan sistem ini, persentase yang lulus sangat sedikit. Pada saat itu, Pemkab Langkat melalui Kadis Pendidikan, langsung menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, supaya passinggradenya diturunkan. Sebab yang lulus dan mencapai target dengan cara hanya 5% dari seluruh peserta seleksi.












