SERGAI – Dewanusantaranews.com – Malang bagi 3 (Tiga) terduga tersangka penyalahgunaan barang terlarang narkotika berinisial, JP (25) als P, H (54) als C, dan FT als R (46) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sergai.
Penangkapan ketiganya berawal adanya informasi akan ada transaksi narkotika sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, perintahkan anggotanya melakukan pengintaian yang akhirnya berhasil menangkap JP als P warga Desa Jambur Pulau, dan H als C warga Pekan Dolok Masihul, Sergai, dari Warung Bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (10/6) sekitar Pukul.12.00 Wib.
Saat dilakukan penangkapan turut diamankan, 1 (Satu) Amplop panjang diduga berisikan 1 klip plastik transparan yang isinya diduga sabu seberat 44,61 Gram (Bruto), 1 (Satu) Unit Handphone android, dan 3 (Tiga) amplop kosong.












