LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AHM alias Alwi (24), warga Jalan Cendana Atas, Kecamatan Rantau Utara, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu sore (15/6/2025), setelah kedapatan memiliki sabu-sabu di sekitar kawasan terminal Jalan Baru By Pass, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 2 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, IPDA Rahmadhan Hilal, S.E. Saat itu, tim sedang melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi yang dikenal rawan transaksi narkotika. Petugas mencurigai seorang pria dengan sepeda motor Satria FU tanpa plat, dan segera melakukan pemeriksaan.
Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah, namun tim berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,48 gram bruto, uang tunai Rp150.000, serta sebuah handphone Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang pria yang ia kenal, namun identitas pemasok tersebut masih di rahasiakan oleh Tim.
Tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun pelaku yang disebut sebagai pemasok sudah tidak berada di tempat. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.












