Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pelabuhan Ilegal Marak di Kubu Raya: Pungli, Penggelapan Pajak, dan Pembiaran Negara?

×

Pelabuhan Ilegal Marak di Kubu Raya: Pungli, Penggelapan Pajak, dan Pembiaran Negara?

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 15 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di sebuah pelabuhan tanpa izin di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, semakin meresahkan masyarakat dan pelaku usaha resmi.

Pelabuhan tak berizin tersebut melayani lalu lintas barang seperti kayu, tandan buah segar (TBS), dan kontainer hampir setiap hari. Ironisnya, pengelolaan pelabuhan dilakukan tanpa pengawasan negara, tanpa izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta tanpa kontribusi retribusi atau pajak daerah dan negara.

“Sekali angkut kami dikenai biaya hingga Rp3.430.000. Bayarnya langsung ke pengelola di tempat,” ungkap seorang warga pengguna jasa pelabuhan di sapa Pak DE yang bisa dipertanggung jawabkan namanya, Minggu (15/6).

Baca Juga  Wakil Bupati Siak Husni Merza Apresiasi ASN Dan Honorer Ikut Sukseskan Pemilu 2024

Namun, pungutan tersebut tidak tercatat secara resmi dan diduga kuat langsung masuk ke kantong pribadi oknum pengelola pelabuhan liar.

Kondisi ini menyalahi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat barang, wajib memiliki izin usaha dari instansi berwenang dan harus dilakukan di pelabuhan yang sah dan terdaftar.
Lebih lanjut, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menegaskan fungsi pengawasan dan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pelabuhan dalam melayani kapal dan barang.

Dikutif dari sumber pengamat, Menurut Dr. Yusril A. Fadlan, pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia, praktik pelabuhan ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Desa Manusasi

Kegiatan bongkar muat tanpa izin di pelabuhan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya pungutan liar dan potensi kerugian negara,” jelas Yusril.

Selain itu, kegiatan tersebut membuka celah besar bagi penyelundupan barang, perdagangan ilegal, dan penggelapan pajak,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *